PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 20
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) terdiri atas pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
