PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 19
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
12 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan memperhatikan keberlanjutan ekologis hulu- tengah-hilir-pesisir.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi
masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan
prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
