PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 18
BAB 3 — ### TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-
Strategi peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j terdiri atas:
memperkuat lembaga kerjasama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
mendorong penguatan Peran Masyarakat.
Bagian Kesatu
Umum
