PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 18
Strategi peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j terdiri atas:
memperkuat lembaga kerjasama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
mendorong penguatan Peran Masyarakat.
