PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 17
Strategi pengembangan sistem prasarana dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan yang mendukung fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i terdiri atas:
mengembangkan SPAM regional terpadu;
mengembangkan instalasi pengelolaan limbah terpadu;
mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan; dan
mengembangkan sistem jaringan drainase regional.
