PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 17
BAB 3 — ### TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-
Strategi pengembangan sistem prasarana dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan yang mendukung fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i terdiri atas:
mengembangkan SPAM regional terpadu;
mengembangkan instalasi pengelolaan limbah terpadu;
mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan; dan
mengembangkan sistem jaringan drainase regional.
