Pasal 21
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai
pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:
pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
pusat kegiatan industri kreatif;
pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pariwisata; dan
pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
