Pasal 22
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan
sebagai penyeimbang (counter magnet) perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
13 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
- Kawasan Perkotaan Bogor memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala nasional dan regional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pariwisata; dan
pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
- Kawasan Perkotaan Cibinong memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pendidikan dan penelitian;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
pusat pelayanan olahraga skala nasional dan regional.
- Kawasan Perkotaan Cileungsi memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kecamatan;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan pariwisata; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.
- Kawasan Perkotaan Depok memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan kesehatan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
- Kawasan Perkotaan Cinere memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan kesehatan; dan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
- Kawasan Perkotaan Tangerang memiliki fungsi utama sebagai:
- pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
14 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.
- Kawasan Perkotaan Ciputat memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kota dan/ atau kecamatan;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional; dan
pusat pelayanan pendidikan tinggi.
- Kawasan Perkotaan Balaraja memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kecamatan;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa skala regional; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.
- Kawasan Perkotaan Tigaraksa memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
pusat kegiatan industri; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional.
- Kawasan Perkotaan Bekasi memiliki fungsi utama sebagai: L pusat pemerintahan kota dan/ atau kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan kesehatan;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; dan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
- Kawasan Perkotaan Cikarang memiliki fungsi utama sebagai:
pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pariwisata;
pusat pelayanan kesehatan;
pusat pelayanan olahraga skala internasional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
15 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
pusat pelayanan pendidikan tinggi; dan
pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
