Pasal 43
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c ditetapkan untuk
meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
jaringan tetap; dan
jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO).
(4) STO sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
STO di Kota Administrasi Jakarta Utara;
STO di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
STO di Kota Administrasi Jakarta Pusat;
STO di Kota Administrasi Jakarta Barat;
STO di Kota Administrasi Jakarta Timur;
STO di Kabupaten Bogor;
STO di Kota Bogor;
STO di Kota Depok;
STO di Kota Tangerang;
STO di Kota Tangerang Selatan;
STO di Kabupaten Tangerang;
35 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
STO di Kabupaten Bekasi;
STO di Kota Bekasi; dan
STO di Kabupaten Cianjur.
(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
jaringan teresterial;
jaringan satelit; dan
jaringan selular.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilayani oleh menara Base Transceiver
Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
