PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 29
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam
rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
