Pasal 30
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a
ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
koridor yang menghubungkan Blok M-Kota;
koridor yang menghubungkan Harmoni-Pulogadung;
koridor yang menghubungkan Kalideres-Pasar Baru;
koridor yang menghubungkan Pulogadung-Dukuh Atas;
koridor yang menghubungkan Ancol-Kampung Melayu;
koridor yang menghubungkan Ragunan-Dukuh Atas;
koridor yang menghubungkan Kampung Rambutan-Kampung Melayu;
koridor yang menghubungkan Lebak Bulus-Harmoni;
koridor yang menghubungkan Pinang Ranti-Pluit;
koridor yang menghubungkan Tanjung Priok-PGC 2 (Cililitan);
koridor yang menghubungkan Kampung Melayu-Pulogebang;
koridor yang menghubungkan Pluit-Tanjung Priok;
koridor yang menghubungkan Blok M-Kalimalang-Pondok Kelapa (elevated);
koridor yang menghubungkan Manggarai-Pasar Minggu-Lenteng Agung-Depok (elevated);
koridor yang menghubungkan Ciledug-Blok M-Tendean (elevated); dan
koridor yang menghubungkan Ciledug-Poris Plawad (elevated).
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan
Kawasan Perkotaan Inti.
21 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
