Pasal 31
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang
kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi melayani keterpaduan terminal
dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/ atau angkutan perdesaan meliputi:
Kalideres di Kecamatan Kalideres pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta;
Kampung Rambutan di Kecamatan Ciracas dan Terminal Pulo Gebang di Kecamatan Cakung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
Terminal Baranangsiang di Kecamatan Bogor Timur dan Terminal Tanah Baru di Kecamatan Bogor Utara pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Terminal Cibinong Baru di Kecamatan Cibinong pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Terminal Jatijajar di Kecamatan Tapos pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
Terminal Poris Plawad di Kecamatan Cipondoh pada Kota Tangerang Provinsi Banten;
Terminal Balaraja di Kecamatan Balaraja pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Terminal Pondok Cabe di Kecamatan Pamulang pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
Terminal Jatiasih di Kecamatan Jatiasih pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
Cikarang di Kecamatan Cikarang Barat pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
Terminal Grogol di Kecamatan Grogol Petamburan pada Kota Administrasi Jakarta Barat provinsi DKI Jakarta;
Terminal Tanjung Priok di Kecamatan Tanjung Priok pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Terminal Pulogadung di Kecamatan Cakung, Terminal Cililitan di Kecamatan Kramatjati, Terminal Kampung Melayu di Kecamatan Jatinegara, Terminal Pinang Ranti di Kecamatan Makasar, dan Terminal Rawamangun di Kecamatan Pulogadung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
Terminal Blok M di Kecamatan Kebayoran Baru dan Terminal Pasar Minggu di Kecamatan Pasar Minggu pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
Terminal Senen di Kecamatan Senen pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta;
Terminal Cileungsi di Kecamatan Cileungsi pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Terminal Depok di Kecamatan Pancoran Mas pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
Terminal Cimone di Kecamatan Karawaci dan Terminal Ciledug di Kecamatan Ciledug pada Kota Tangerang Provinsi Banten;
22 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Terminal Teluk Naga di Kecamatan Teluk Naga pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Terminal Ciputat di Kecamatan Ciputat pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten; dan
Terminal Pondok Gede di Kecamatan Pondok Gede dan Terminal Bekasi di Kecamatan Bekasi Timur pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
Terminal Barang KCN Marunda di Kecamatan Cilincing pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
Terminal Barang Pulo Gadung di Kecamatan Cakung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta;
Terminal Barang Rancamaya di Kecamatan Bogor Selatan pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat;
Terminal Barang Tangerang di Kecamatan Pasar Kemis pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Terminal Barang Rawa Pasung di Kecamatan Medan Satria dan Terminal Barang Bantar Gebang di Kecamatan Bantar Gebang pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
Terminal Barang Marunda di Kecamatan Tarumajaya, dan Terminal Barang Setu di Kecamatan Setu pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
