PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 10
BAB 3 — ### TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-
Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan Inti untuk membatasi penjalaran pertumbuhan ke kawasan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
mengembangkan konsep kota kompak (compact city) di Kawasan Perkotaan Inti;
meningkatkan pembangunan perumahan vertikal di Kawasan Perkotaan Inti; dan
menyebarkan beberapa fungsi dan peran lain ke Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai potensi yang
9 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
dimiliki.
