PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 52
Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud dalam Bab IV digambarkan dalam Peta Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dengan menggunakan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
