PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 53
(1) Rencana Pola Ruang ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan
peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kawasan Lindung dan Kawasan
Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai
upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua
Kawasan Lindung
