PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 54
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dikelompokkan ke dalam Zona L terdiri atas:
Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat;
Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi; dan
Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya.
