PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 55
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan Lindung; dan
50 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
- Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.
