Pasal 56
(1) Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf
a ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen);
Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau
Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas lebih dari 15% (lima belas persen).
(2) Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
sebagian wilayah:
Kecamatan Penjaringan di Kota Administrasi Jakarta Utara pada Provinsi DKI Jakarta;
Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Nanggung, dan Kecamatan Sukajaya di Kabupaten Bogor pada Provinsi Jawa Barat;
Kecamatan Kemiri, Kecamatan Kosambi, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Mauk, Kecamatan Pakuhaji, dan Kecamatan Teluknaga di Kabupaten Tangerang pada Provinsi Banten; dan
Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Babelan, dan Kecamatan Muaragembong di Kabupaten Bekasi pada Provinsi Jawa Barat.
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan lindung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
