PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 57
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b
ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
bagian hulu DAS Cidurian, bagian hulu DAS Ciujung, bagian hulu DAS Cibareo, bagian hulu DAS Cimanceuri di Kabupaten Tangerang pada Provinsi Banten, bagian hulu DAS Cisadang, bagian hulu DAS Ciliwung di Kabupaten Bogor, bagian hulu DAS Bekasi, dan bagian hulu DAS Citarum di Kabupaten Bekasi pada Provinsi Jawa Barat.
