PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 58
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf
b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, waduk, situ, kolam retensi, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona L2 yang merupakan sempadan pantai;
51 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
Zona L2 yang merupakan sempadan sungai;
Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk; dan
Zona L2 yang merupakan RTH kota.
