Pasal 59
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian
wilayah:
Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Pademangan , Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Koja, dan Kecamatan Cilincing di Kota Administrasi Jakarta Utara pada Provinsi DKI Jakarta;
Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Teluknaga, dan Kecamatan Kosambi di Kabupaten Tangerang pada Provinsi Banten; dan
Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Babelan, dan Kecamatan Muaragembong di Kabupaten Bekasi pada Provinsi Jawa Barat.
(3) Batas Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
