Pasal 60
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b
ditetapkan pada:
Sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;
Sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan;
Sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan; dan
Sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan
paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 20 (dua puluh) meter.
(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
52 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi; dan
paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer persegi.
(4) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(5) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
Sungai Cikapadilan, Sungai Angke, Sungai Krukut, Sungai Ciliwung, Sungai Sunter, Sungai Cakung, dan Sungai Blencong di Provinsi DKI Jakarta;
Sungai Cidurian, Sungai Cimanceuri, Sungai Cisadane, Sungai Angke, Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi, Sungai Citarum, Sungai Ciujung, dan Sungai Cibareo di Kabupaten Bogor pada Provinsi Jawa Barat;
Sungai Krukut, Sungai Ciliwung, Sungai Sunter, dan Sungai Bekasi di Kota Depok pada Provinsi Jawa Barat;
Sungai Cidurian, Sungai Cirumpak, Sungai Cipayeun, Sungai Cimanceuri, Sungai Ciranggon, Sungai Cileleus, Sungai Cimauk, Sungai Cirarab, Sungai Ciasin, Sungai Cisadane, dan Sungai Cikapadilan di Kabupaten Tangerang pada Provinsi Banten;
Sungai Cirarab, Sungai Ciasin, Sungai Cisadane, Sungai Cikapadilan, dan Sungai Angke di Kota Tangerang pada Provinsi Banten;
Sungai Cisadane dan Sungai Angke di Kota Tangerang Selatan pada Provinsi Banten;
Sungai Sunter, Sungai Cakung, Sungai Blencong, dan Sungai Bekasi di Kota Bekasi pada Provinsi Jawa Barat;
Sungai Blencong, Sungai Bekasi, dan Sungai Citarum di Kabupaten Bekasi pada Provinsi Jawa Barat; dan
Sungai Citarum di Kabupaten Cianjur pada Provinsi Jawa Barat.
(7) Batas Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
