Pasal 51
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d ditetapkan
dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, Fasilitas
Pengolahan Sampah Antara, TPA, TPA regional, dan TPST.
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan
pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten / kota.
(4) Lokasi Fasilitas Pengolahan Sampah Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di Kecamatan
Cakung pada Kota Administrasi Jakarta Timur, Kecamatan Cengkareng pada Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Kecamatan Tanjung Priok dan Kecamatan Cilincing pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
(5) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di:
TPA Cipayung di Kecamatan Cipayung dan TPA Pasir Putih di Kecamatan Sawangan pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
TPA Rawa Kucing di Kecamatan Neglasari pada Kota Tangerang Provinsi Banten;
TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
TPA Cipeucang di Kecamatan Serpong pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
TPA Sumur Batu di Kecamatan Bantar Gebang pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan
TPA Burangkeng di Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
(6) Lokasi TPA regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di:
TPA regional Nambo di Kecamatan Klapanunggal pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; dan
TPA regional Bantar Gebang di Kecamatan Bantar Gebang pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
(7) Lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
