Pasal 5
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur berfungsi sebagai pedoman untuk:
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten / Kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
Penataan Ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur;
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dengan kawasan sekitarnya;
perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Bagian Kedua
Cakupan Kawasan
