PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 15
BAB 3 — ### TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-
Strategi pengembangan sistem prasarana serta penerapan dan pemantapan program-program pengendalian banjir dan rob di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf g terdiri atas:
memperhatikan pengembangan Pola Ruang hulu-tengah-hilir-pesisir, terutama pengembangan Kawasan Budi Daya;
menetapkan aturan ketat terhadap pembangunan di sepanjang sempadan sungai;
meningkatkan fungsi situ, danau, embung, dan waduk;
melakukan pengendalian banjir di sungai; dan
mengendalikan debit air sungai dan peningkatan kapasitas sungai.
