PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 25
Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a terdiri atas:
jaringan jalan Arteri Primer;
jaringan jalan Kolektor Primer; dan
jaringan jalan Bebas Hambatan.
