Pasal 24
BAB 4 — ### RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyediakan prasarana dan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan perkeretaapian;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
sistem jaringan jalan; dan
sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
jaringan jalan; dan
lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
jaringan transportasi sungai; dan
jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
16 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
jaringan jalur kereta api;
stasiun kereta api; dan
fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
tatanan kepelabuhanan nasional; dan
alur pelayaran.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
tatanan kebandarudaraan nasional; dan
ruang udara untuk penerbangan.
