Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan Tol.
Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
Konsesi pengusahaan jalan tol yang selanjutnya disebut Konsesi adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha Jalan Tol.
Pengguna Jalan Tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar Tol.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 2
Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol, yang selanjutnya disingkat BPJT.
Bagian Kedua
Status
Pasal 3
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 4
BPJT berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 5
BPJT mempunyai wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang meliputi, pengusahaan Jalan Tol untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.
Bagian Kedua
Fungsi BPJT
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPJT menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan pengadaan investasi Jalan Tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka;
b. merekomendasikan kepada Menteri untuk tarif awal dan penyesuaian tarif Tol;
c. merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa konsesinya dan pengoperasian;
d. merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan Jalan Tol yang gagal dalam pelaksanaan Konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya; dan
e. melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
Bagian Ketiga
Keanggotaan BPJT
Pasal 7
(1) BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari 3
(tiga) orang Anggota dengan susunan 1 (satu) orang Kepala merangkap Anggota dan 2 (dua) orang Anggota.
(2) Kepala BPJT merupakan wakil dari unsur Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang jalan.
Pasal 8
(1) Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah;
b. 1 (satu) orang dari unsur pemangku kepentingan; dan
c. 1 (satu) orang dari unsur masyarakat.
(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan wakil dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Unsur pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan wakil dari profesional/akademisi.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan wakil dari Pengguna Jalan Tol.
Pasal 9
(1) Kepala dan Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan Kepala dan Anggota BPJT oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota yang memenuhi persyaratan.
Bagian Keempat
Lingkup Tugas Kepala dan Anggota
Pasal 10
Kepala
BPJT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengelola
BPJT
sesuai dengan wewenang, tugas, dan fungsi
BPJT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
b. mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
c. menetapkan rencana kerja BPJT;
d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas BPJT secara berkala kepada Menteri;
e. mewakili BPJT di dalam dan di luar Pengadilan; dan
f. melakukan pengawasan internal terhadap kinerja manajemen dan pengelolaan keuangan BPJT secara menyeluruh.
Pasal 11
Anggota
BPJT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas:
a. membantu Kepala BPJT dalam memimpin pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
b. berkoordinasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BPJT;
c. bersama Kepala BPJT menyiapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan BPJT;
d. melaksanakan tugas Kepala BPJT apabila berhalangan melaksanakan tugas;
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BPJT;
f. menghadiri rapat dan sidang BPJT;
g. memberikan bahan masukan dalam perumusan rancangan kebijakan BPJT; dan
h. bertindak sebagai koordinator bidang/kegiatan BPJT yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJT.
Pasal 12
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BPJT, dibentuk Sekretariat BPJT yang berada di lingkungan Menteri.
(2) Sekretariat BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala BPJT dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat BPJT dipimpin oleh Sekretaris.
Pasal 13
Sekretariat BPJT mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada BPJT.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat BPJT menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan pengadaan investasi, penyiapan perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan amandemen, dan penyiapan rekomendasi pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan konsesinya;
b. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pendanaan tanah serta pengawasan dan pengusahaan Jalan Tol;
c. penyiapan rekomendasi tarif awal dan penyesuaian, dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pemenuhan layanan dan sistem pengumpulan Tol;
d. fasilitasi dan koordinasi pengawasan penataan aset dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengusahaan Jalan Tol;
e. pengelolaan sistem informasi layanan Jalan Tol;
f. fasilitasi dan koordinasi pemantauan operasi; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretariat.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 15
Sekretariat BPJT terdiri atas:
a. Bidang Investasi Jalan Tol;
b. Bidang Pemantauan Pemeliharaan Aset;
c. Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 16
Bidang Investasi Jalan Tol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dukungan pelaksanaan operasional di bidang pengadaan investasi, pengawasan pendanaan tanah yang berasal dari Badan Usaha, pengusulan rencana usaha dan perubahannya, penyiapan perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan amandemen, pengawasan pengusahaan Jalan Tol, serta rekomendasi penyiapan pengambilalihan Konsesi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Investasi Jalan Tol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dukungan pelaksanaan operasional di bidang pengadaan investasi;
b. penyusunan dukungan pengawasan pendanaan tanah yang berasal dari Badan Usaha;
c. penyiapan dukungan pengusulan rencana usaha dan perubahannya;
d. penyiapan dukungan penyiapan perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan amandemen;
e. penyiapan dukungan pengawasan pengusahaan Jalan Tol; dan
f. penyusunan analisis rekomendasi penyiapan pengambilalihan Konsesi.
Pasal 18
Susunan Organisasi Bidang Investasi Jalan Tol terdiri atas Kelompok jabatan Fungsional.
Pasal 19
Bidang Pemantauan Pemeliharaan Aset memiliki tugas memberikan dukungan penyusunan rekomendasi tarif awal dan penyesuaian, pengawasan pemenuhan layanan, pengawasan sistem pengumpulan Tol, pengawasan penataan aset, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengusahaan Jalan Tol.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bidang Pemantauan Pemeliharaan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan bahan rekomendasi tarif awal dan penyesuaian;
b. penyiapan dukungan pengawasan pemenuhan layanan;
c. penyiapan dukungan pengawasan sistem pengumpulan Tol; dan
d. penyiapan dukungan pengawasan penataan aset, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengusahaan jalan tol.
Pasal 21
Susunan Organisasi Bidang Pemantauan Pemeliharaan Aset terdiri atas Kelompok jabatan Fungsional.
Pasal 22
Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol memiliki tugas melaksanakan pengelolaan data dan sistem informasi layanan Jalan Tol, dan pemantauan operasi.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Jalan Tol, serta pengembangan sistem informasi layanan Jalan Tol; dan
b. fasilitasi dan koordinasi pemantauan operasi.
Pasal 24
Susunan Organisasi Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol terdiri atas Kelompok jabatan Fungsional.
Pasal 25
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan
BPJT.
Pasal 26
Susunan Organisasi Subbagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok jabatan Fungsional.
Pasal 27
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Kelompok Jabatan Fungsional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh masing-masing Kepala Bidang dan Kepala Subbagian.
(2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Struktur organisasi BPJT dan Sekretariat BPJT tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungannya maupun dengan instansi lain.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara langsung.
Pasal 31
Sekretaris bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 32
Setiap Kepala Bidang dan Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat BPJT wajib mengolah dan menggunakan laporan dari bawahan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
Pasal 33
Setiap Kepala Bidang dan Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat BPJT dalam menyampaikan laporannya wajib memberikan tembusan kepada satuan kerja lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 34
(1) Sekretaris adalah jabatan eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bidang adalah jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
Pasal 35
(1) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pejabat struktural Eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pendelegasian wewenang oleh Menteri.
Pasal 36
(1) Anggaran untuk pendanaan pelaksanaan tugas BPJT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Anggaran lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan anggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran untuk pendanaan pelaksanaan tugas BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
(1) Pembinaan terhadap BPJT dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kinerja BPJT meliputi koordinasi, pemberian bimbingan, pemberian pedoman dan prosedur pelaksanaan tugas, serta pendidikan dan latihan.
Pasal 38
(1) Pengawasan terhadap
BPJT
dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Pengawasan dilakukan untuk menjamin agar pelaksanaan tugas dan fungsi BPJT dan Sekretariat BPJT berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengawasan atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi, serta atas penggunaan anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan tugas BPJT.
(4) Dalam hal tertentu Menteri dapat menunjuk auditor independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap
BPJT.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pejabat dan Pegawai BPJT tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1484), sampai dengan ditetapkannya Pejabat dan Pegawai yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1484), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2023
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL BAGAN ORGANISASI BPJT MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO KEPALA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL BAGAN SEKRETARIAT BPJT MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO SEKRETARIAT BPJT SUBBAGIAN TATA USAHA BIDANG INVESTASI JALAN TOL BIDANG PEMANTAUAN PEMELIHARAAN BIDANG SISTEM INFORMASI LAYANAN JALAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
