PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 16
Bidang Investasi Jalan Tol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dukungan pelaksanaan operasional di bidang pengadaan investasi, pengawasan pendanaan tanah yang berasal dari Badan Usaha, pengusulan rencana usaha dan perubahannya, penyiapan perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan amandemen, pengawasan pengusahaan Jalan Tol, serta rekomendasi penyiapan pengambilalihan Konsesi.
