PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 15
Sekretariat BPJT terdiri atas:
a. Bidang Investasi Jalan Tol;
b. Bidang Pemantauan Pemeliharaan Aset;
c. Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
