Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat BPJT menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan pengadaan investasi, penyiapan perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan amandemen, dan penyiapan rekomendasi pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan konsesinya;
b. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pendanaan tanah serta pengawasan dan pengusahaan Jalan Tol;
c. penyiapan rekomendasi tarif awal dan penyesuaian, dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pemenuhan layanan dan sistem pengumpulan Tol;
d. fasilitasi dan koordinasi pengawasan penataan aset dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengusahaan Jalan Tol;
e. pengelolaan sistem informasi layanan Jalan Tol;
f. fasilitasi dan koordinasi pemantauan operasi; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretariat.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
