PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 13
Sekretariat BPJT mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada BPJT.
