PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 12
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BPJT, dibentuk Sekretariat BPJT yang berada di lingkungan Menteri.
(2) Sekretariat BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala BPJT dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat BPJT dipimpin oleh Sekretaris.
