PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 5
BPJT mempunyai wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang meliputi, pengusahaan Jalan Tol untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.
Bagian Kedua
Fungsi BPJT
