PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 8
(1) Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah;
b. 1 (satu) orang dari unsur pemangku kepentingan; dan
c. 1 (satu) orang dari unsur masyarakat.
(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan wakil dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Unsur pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan wakil dari profesional/akademisi.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan wakil dari Pengguna Jalan Tol.
