PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 7
(1) BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari 3
(tiga) orang Anggota dengan susunan 1 (satu) orang Kepala merangkap Anggota dan 2 (dua) orang Anggota.
(2) Kepala BPJT merupakan wakil dari unsur Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang jalan.
