PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 9
(1) Kepala dan Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan Kepala dan Anggota BPJT oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota yang memenuhi persyaratan.
Bagian Keempat
Lingkup Tugas Kepala dan Anggota
