PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 10
Kepala
BPJT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengelola
BPJT
sesuai dengan wewenang, tugas, dan fungsi
BPJT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
b. mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
c. menetapkan rencana kerja BPJT;
d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas BPJT secara berkala kepada Menteri;
e. mewakili BPJT di dalam dan di luar Pengadilan; dan
f. melakukan pengawasan internal terhadap kinerja manajemen dan pengelolaan keuangan BPJT secara menyeluruh.
