PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 31
Sekretaris bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
