PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 30
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungannya maupun dengan instansi lain.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara langsung.
