PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 32
Setiap Kepala Bidang dan Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat BPJT wajib mengolah dan menggunakan laporan dari bawahan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
