PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 33
Setiap Kepala Bidang dan Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat BPJT dalam menyampaikan laporannya wajib memberikan tembusan kepada satuan kerja lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
