PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023
Pasal 34
BAB 6 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris adalah jabatan eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bidang adalah jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
