PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 34
(1) Sekretaris adalah jabatan eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bidang adalah jabatan eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
