PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023
Pasal 35
BAB 6 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pejabat struktural Eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pendelegasian wewenang oleh Menteri.
