PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023
Pasal 36
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Anggaran untuk pendanaan pelaksanaan tugas BPJT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Anggaran lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan anggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran untuk pendanaan pelaksanaan tugas BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
