PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 37
(1) Pembinaan terhadap BPJT dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kinerja BPJT meliputi koordinasi, pemberian bimbingan, pemberian pedoman dan prosedur pelaksanaan tugas, serta pendidikan dan latihan.
