PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 38
(1) Pengawasan terhadap
BPJT
dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Pengawasan dilakukan untuk menjamin agar pelaksanaan tugas dan fungsi BPJT dan Sekretariat BPJT berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengawasan atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi, serta atas penggunaan anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan tugas BPJT.
(4) Dalam hal tertentu Menteri dapat menunjuk auditor independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap
BPJT.
