PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023
Pasal 38
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap BPJT dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Pengawasan dilakukan untuk menjamin agar pelaksanaan tugas dan fungsi BPJT dan Sekretariat BPJT berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengawasan atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi, serta atas penggunaan anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan tugas BPJT.
(4) Dalam hal tertentu Menteri dapat menunjuk auditor independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap BPJT.
