PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 26
Susunan Organisasi Subbagian Tata Usaha terdiri atas Kelompok jabatan Fungsional.
