PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 25
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan
BPJT.
