PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 24
Susunan Organisasi Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol terdiri atas Kelompok jabatan Fungsional.
