PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Jalan Tol, serta pengembangan sistem informasi layanan Jalan Tol; dan
b. fasilitasi dan koordinasi pemantauan operasi.
