PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15
Pasal 7
(1) Pada setiap Jalan Tol harus tersedia sarana
komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.
(2) Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat
istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
(3) Pada Jalan Toi perkotaan dapat disediakan
tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
(4) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 50 (lima puluh) kilometer pada setiap jurusan.
(5) Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang
dihubungkan dengan akses apapun dari luar Jalan Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan Tol.
(6) Tempat istirahat dan pelayanan dapat
dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa:
- penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
- penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik; dan/ atau
- pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.
- Di antara ...
SK No 086091 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan
dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan.
(2) Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Badan U saha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
(3) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
(4) Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 086090 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021
INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Fe bruari 2021
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
erundang-undangan dan ~ . H ku tras1 u m, ~
Silv nna Djaman ,.;;-~~~a
SK No 086086 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
Undang-Undang ...
SK No 086093 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 201 7 ten tang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6110);
